Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
Dilansir Al Jazeera, keputusan bersalah itu disampaikan juri di Pengadilan Distrik Selatan New York setelah dua minggu berdebat. Hernandez dihukum atas tuduhan terkait dengan perdagangan narkoba dan kepemilikan senjata.
Dia dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, yang pertama karena bersekongkol untuk mengimpor kokain ke AS, yang kedua karena membawa senapan mesin dan alat penghancur untuk membantu pengiriman kokain, dan ketiga karena berkonspirasi menggunakan senjata-senjata tersebut untuk mencapai tujuannya. Dua dakwaan terakhir dapat memberikan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Dalam siaran pers setelah putusan bersalah, Kantor Kejaksaan AS memuji keputusan juri karena mengirimkan pesan keadilan kepada semua politisi korup yang akan mempertimbangkan jalan serupa.
“Juan Orlando Hernandez memiliki setiap kesempatan untuk menjadi kekuatan demi kebaikan di negara asalnya, Honduras. Sebaliknya, dia memilih untuk menyalahgunakan jabatan dan negaranya demi keuntungan pribadinya," kata Jaksa AS Damian Williams.
Jaksa Agung Merrick Garland juga mengatakan Hernandez telah menyalahgunakan posisinya untuk mengubah Honduras menjadi negara narkoba.
“Seperti yang ditunjukkan oleh putusan hari ini, Departemen Kehakiman mengganggu seluruh ekosistem jaringan perdagangan narkoba yang merugikan rakyat Amerika, tidak peduli seberapa jauh atau seberapa tinggi kita harus melangkah,” kata Garland dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat.