Jakarta, IDN Times - Isu perlindungan pekerja migran menjadi salah satu isu yang disorot di KTT ke-42 ASEAN yang digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pekan lalu.
Bahkan, KTT ke-42 ASEAN pun menelurkan dokumen yang berisikan kesepakatan untuk melindungi para pekerja migran serta masyarakat yang terjerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan penyalahgunaan teknologi.
Pasalnya, lowongan kerja bodong kini marak terjadi di kawasan Asia Tenggara dan menjerat banyak Warga Negara Indonesia (WNI). Umumnya, mereka ditawari gaji ribuan dolar dengan bekerja sebagai call center atau operator di negara-negara ASEAN, seperti Kamboja, Myanmar, Thailand, Laos, Vietnam dan Filipina.
Kenyataannya, mereka ditipu dan bekerja di perusahaan online scamming serta diminta untuk menipu WNI yang berada di Indonesia juga.