Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemimpin ASEAN Sepakat Perkuat Pencegahan TPPO Kawasan

Para pemimpin ASEAN telah berkumpul di Labuan Bajo. (dok. Youtube Setpres RI)

Jakarta, IDN Times - Para pemimpin ASEAN akhirnya mengadopsi dokumen terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui penyalahgunaan teknologi.

“Perlunya mempromosikan respons ASEAN yang kohesif dan segera untuk mengatasi ancaman saat ini dan di masa depan yang timbul dari penyalahgunaan teknologi dalam TPPO,” sebut pernyataan para pemimpin ASEAN tersebut, Rabu (10/5/2023).

ASEAN juga harus memperkuat kerja sama dan koordinasi terhadap TPPO akibat penyalahgunaan teknologi melalui berbagai mekanisme regional dan inisiatif ASEAN, termasuk meningkatkan penegakan hukum masing-masing negara anggota dan badan-badan terkait.

1. Perkuat upaya regional untuk identifikasi korban

20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan (Dok. Humas Polri)
20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan (Dok. Humas Polri)

Para pemimpin ASEAN juga sepakat memperkuat upaya regional untuk mengidentifikasi korban TPPO atau individu yang berpotensi menjadi korban.

“ASEAN juga harus memperkuat upaya mengatasi faktor kerentanan termasuk gender, etnis, disable, usia dan faktor lainnya, serta akar penyebab yang menimbulkan dan meningkatkan risiko TPPO akibat penyalahgunaan teknologi,” lanjut pernyataan itu.

2. Menetapkan standar minimum perlindungan di tingkat daerah

Sebanyak 55 Warga Negara Indonesia yang jadi korban penyekapan di Kamboja berhasil diselamatkan (Dokumentasi Kemenlu RI)

Selain itu, diperlukan juga mempromosikan implementasi yang efektif dari instrumen-instrumen ASEAN yang terkait dengan TPPO, guna mempertahankan relevansi kemampuan adaptasi dalam konteks tantangan yang muncul di masa depan.

“Mendorong menetapkan standar minimum perlindungan di tingkat daerah untuk korban TPPO, melalui pemanfaatan mekanisme ASEAN yang ada untuk menghindari eksploitasi berkelanjutan,” ungkap dokumen tersebut.

Serta, meningkatkan upaya pencegahan nasional, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, sistem pengawasan tenaga kerja, meningkatkan kontrol lintas batas dan manajemen imigrasi, serta penguatan penggunaan teknologi canggih.

3. Respons dan bantuan segera terhadap korban

20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan (Dok. Humas Polri)
20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan (Dok. Humas Polri)

Negara ASEAN juga diharuskan segera merespons dan memberikan bantuan kepada korban TPPO.

Upaya itu bisa dilakukan dengan meningkatkan saluran koordinasi dan komunikasi, meningkatkan akses bantuan hukum, pemulihan, pengaduan, dan berkolaborasi dengan jaringan penegak hukum di kawasan.

Tak lupa pula, ASEAN juga bisa meningkatkan kerja sama dan kolaborasi lebih lanjut dengan mitra wicara ASEAN, badan PBB, dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor publik, swasta, masyarakat sipil, akademisi dan media, untuk mencegah terjadinya TPPO.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us