Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi seorang pria sedang di bandara (unsplash.com/Anete Lūsiņa)
ilustrasi seorang pria sedang di bandara (unsplash.com/Anete Lūsiņa)

Jakarta, IDN Times - #KaburAjaDulu masih menggema di media sosial. Tagar ini menjadi ungkapan kekecewaan anak muda Indonesia terhadap kebijakan pemerintah.

Tren ini digunakan mereka yang menganggap tinggal di luar negeri itu lebih layak dan sejahtera. Bahkan, banyak yang sudah tinggal di luar negeri membagikan pengalaman mereka dan mengajak masyarakat lainnya untuk mengikuti jejaknya.

Australia menjadi salah satu negara yang dituju untuk #KaburAjaDulu. Namun, untuk bisa ke Australia atau kemana pun itu, ada hal yang harus kamu persiapkan.

Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan, untuk 'kabur' dari Indonesia perlu melalui jalur resmi dan hati-hati, baik itu untuk melanjutkan sekolah, atau bekerja.

Lalu, apa saja yang perlu disiapkan untuk ke luar negeri? Berikut sudah dihimpun IDN Times untuk Sobat Milenial dan Gen Z:

1. Harus Bawa Paspor

Ilustrasi visa (pexels.com/Ekaterina Belinskaya)

Dikutip dari studyaustralia.gov.au, dokumen resmi dan pribadi yang lengkap harus ada di nomor satu daftar persiapan keberangkatanmu. Yang pasti, harus membawa paspor karena merupakan identitasmu selama di luar negeri.

Untuk paspor, pastikan masa berlakunya minimal enam bulan sebelum tiba di Australia. Kamu juga disarankan membuat salinan paspor dan menitipkannya kepada anggota keluarga jika terjadi keadaan darurat.

2. Gunakan Visa yang sesuai

Ilustrasi visa (unsplash.com/Global Residence Index)

Lalu ada visa. Untuk ke Australia, kamu membutuhkan visa. Jika kamu menjadi pelajar, dibutuhkan visa belajar, juga visa bekerja untuk kamu yang berniat kerja di Australia.

Australia memiliki program Work and Holiday Visa (WHV) yang artinya visa untuk bekerja dan berlibur. Kamu bisa pakai visa itu untuk bekerja di Australia, atau untuk berlibur, atau untuk keduanya.

Program WHV ini dibuat oleh pemerintah Australia. Untuk mengajukannya, dibutuhkan pas foto, paspor, bukti kualifikasi pendidikan, sertifikasi Bahasa Inggris, surat keterangan bank, dan surat pernyataan tertulis.

Konsul Jenderal RI di Perth, Listyana Operananta mengatakan, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang ingin kabur, menggunakan visa yang sesuai.

"Sama seperti yang disampaikan Kemlu, agar mengikuti peraturan dan prosedur yang aman dan baik. KJRI rencananya akan buat konten sederhana untuk mendukung yang disampaikan Kemlu supaya (jika) ada rencana jalan-jalan atau liburan ya menggunakan visa sesuai peruntukan, atau yang ada niat kerja harus melalui prosedur yang sesuai dan mengikuti peraturan negara yang dituju," ucap Listiana kepada IDN Times lewat pesan singkat.

3. Cari informasi resmi dan terpercaya

ilustrasi melihat jadwal keberangkatan di bandara (pexels.com/Connecting Flights Guide)

Tinggal di luar negeri tidak bisa sembarangan, ada aturan yang harus dipatuhi, termasuk menggunakan jalur resmi dan aman. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menegaskan, untuk yang ingin bekerja di luar negeri harus mencari tahu info mendalam.

“Sah-sah saja WNI mencari penghidupan yang lebih baik, tapi tentunya sesuai ketentuan perundang-undangan dan tolong jangan dijadikan alasan untuk mencoba-coba berangkat secara ilegal dan berujung pada masalah,” kata Christina.

Karenanya, Christina menambahkan, Kementerian P2MI akan membantu memfasilitasi keingintahuan masyarakat dan proses keberangkatan pekerja migran ke luar negeri.

Dia pun mengimbau masyarakat yang tertarik bekerja di luar negeri terus memantau kanal Kementerian P2MI yang selalu update memberikan informasi seputar peluang bekerja di luar negeri secara prosedural yang aman.

“Kehadiran negara bagi yang berangkat sesuai dengan ketentuan merupakan jaminan pelindungan hukum dan sosial yang diberikan negara,” kata dia.

Kemlu juga menanggapi tren #KaburAjaDulu ini. Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu Judha Nugraha mengatakan, WNI memiliki hak bekerja di luar negeri.

"Hak setiap WNI untuk bekerja keluar negeri, namun kiranya bisa disalurkan melalui jalur yang benar dan sesuai prosedur," kata dia.

Menurut Judha, Kemlu hanya bisa mengimbau kepada WNI untuk terus berhati-hati atas tawaran pekerjaan di luar negeri. Terlebih, saat ini banyak kasus penipuan lowongan kerja di luar negeri.

Judha menyebut, Kemlu banyak menangani masalah pola migrasi yang tidak aman. Jika tidak lewat jalur prosedural, WNI bisa-bisa mendapatkan masalah di luar negeri.

"Kemlu banyak menangani masalah WNI dan PMI di luar negeri yang berawal dari pola migrasi yang tidak aman. Jadi alih-alih ingin meningkatkan kesejahteraan, justru malah musibah yang ditemui," ujar dia.

Editorial Team