ilustrasi melihat jadwal keberangkatan di bandara (pexels.com/Connecting Flights Guide)
Tinggal di luar negeri tidak bisa sembarangan, ada aturan yang harus dipatuhi, termasuk menggunakan jalur resmi dan aman. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menegaskan, untuk yang ingin bekerja di luar negeri harus mencari tahu info mendalam.
“Sah-sah saja WNI mencari penghidupan yang lebih baik, tapi tentunya sesuai ketentuan perundang-undangan dan tolong jangan dijadikan alasan untuk mencoba-coba berangkat secara ilegal dan berujung pada masalah,” kata Christina.
Karenanya, Christina menambahkan, Kementerian P2MI akan membantu memfasilitasi keingintahuan masyarakat dan proses keberangkatan pekerja migran ke luar negeri.
Dia pun mengimbau masyarakat yang tertarik bekerja di luar negeri terus memantau kanal Kementerian P2MI yang selalu update memberikan informasi seputar peluang bekerja di luar negeri secara prosedural yang aman.
“Kehadiran negara bagi yang berangkat sesuai dengan ketentuan merupakan jaminan pelindungan hukum dan sosial yang diberikan negara,” kata dia.
Kemlu juga menanggapi tren #KaburAjaDulu ini. Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu Judha Nugraha mengatakan, WNI memiliki hak bekerja di luar negeri.
"Hak setiap WNI untuk bekerja keluar negeri, namun kiranya bisa disalurkan melalui jalur yang benar dan sesuai prosedur," kata dia.
Menurut Judha, Kemlu hanya bisa mengimbau kepada WNI untuk terus berhati-hati atas tawaran pekerjaan di luar negeri. Terlebih, saat ini banyak kasus penipuan lowongan kerja di luar negeri.
Judha menyebut, Kemlu banyak menangani masalah pola migrasi yang tidak aman. Jika tidak lewat jalur prosedural, WNI bisa-bisa mendapatkan masalah di luar negeri.
"Kemlu banyak menangani masalah WNI dan PMI di luar negeri yang berawal dari pola migrasi yang tidak aman. Jadi alih-alih ingin meningkatkan kesejahteraan, justru malah musibah yang ditemui," ujar dia.