Jakarta, IDN Times - Departemen Tenaga Kerja Amerika Sertikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada 16 gerai McDonald’s di dua negara bagian AS, yaitu Texas dan Louisiana karena melanggar undang-undang pekerja anak. Pelanggaran tersebut berdampak pada 83 anak di bawah umur.
Sejak Mei, McDonald's telah dituduh melanggar undang-undang pekerja anak yang melibatkan 305 individu di bawah umur.
Dalam kasus terbaru, waralaba McDonald’s yang berlokasi di Louisiana dan Texas memiliki staf berusia 14 hingga 15 tahun, yang bekerja untuk shift lebih lama dari yang diizinkan undang-undang.
