Melalui sebuah pernyataan singkat, pengadilan Iran mengonfirmasi bahwa keputusan itu tidak dapat diganggu gugat. Keduanya dihukum karena menyebarkan "korupsi" di bumi, sebuah istilah untuk para terdakwa yang dianggap melanggar syariat Islam.
Selama berbulan-bulan, terdapat kekhawatiran mengenai nasib Sedighi Hamedani alias Sareh, seorang aktivis LGBT terkemuka di Iran.
Pada Oktober, Sedighi Hamedani ditangkap oleh pasukan keamanan Iran ketika mencoba melarikan diri ke Turki. Tepatnya setelah kembali ke Iran dari wilayah tempat tinggalnya yaitu Kurdistan Irak. Saat ini, dia ditahan di sel isolasi selama hampir dua bulan.
Shadi Amin, Koordinator dari 6Rang, sebuah kelompok hak asasi LGBT Iran yang berbasis di Jerman, mengonfirmasi adanya hukuman mati oleh pengadilan. Dia diperbolehkan mengumumkan hasil vonis setelah mendapat izin dari keluarga Sareh.
"Kami sekarang menuntut tekanan dari Jerman dan pemerintah asing lainnya. Ini adalah pertama kalinya seorang wanita dijatuhi hukuman mati di Iran karena orientasi seksualnya," kata Amin, dikutip dari AFP.