Dalam setiap pernikahan, dipahami bahwa ikatan yang terjalin antara pria dan wanita akan dipegang sampai meregang nyawa. Hampir tidak ada pernikahan yang diniatkan akan putus di tengah jalan. Karena itu, pernikahan adalah peristiwa penting, apalagi dalam kehidupan umat Islam, yang diyakini bahwa itu adalah bagian dari kesempurnaan ibadah.
Dalam Islam sendiri, meski perceraian itu diperbolehkan, akan tetapi itu adalah perbuatan yang dibenci dan sangat diharapkan tidak pernah terjadi dalam sebuah rumah tangga.
Tapi di Arab Saudi, ada sebuah tren pernikahan, yang dibuat berdasarkan kontrak dan biasanya dilakukan hanya untuk sementara, bukan untuk selamanya seperti ikatan pernikahan tradisional. Mengapa ini terjadi?
Melansir laman France24, tren ini muncul karena pria yang kekurangan uang, yang tidak mampu membuat pernikahan tradisional di Saudi yang mahal, yang tidak mau stress poligami, dan menghindarkan mereka dari perbuatan zina. Alasan ini juga berlaku bagi perempuan yang ingin segera melepaskan kelajangannya, tapi tak terlalu ingin tunduk pada budaya patriarki yang mengekang.
Secara hukum pemerintahan, misyar ini rupanya telah dilegitimasi oleh hukum di Saudi selama beberapa dekade. Tapi ini adalah sebuah perbuatan yang tetap dianggap tabu, sampai kemudian para kritikus angkat bicara, bahwa misyar bisa jadi alasan untuk bersembunyi dari hasrat pergaulan bebas.
Wawancara telah dilakukan kepada lebih dari selusin mak comblang dan pasangan misyar. Informasi yang dihimpun menawarkan banyak informasi yang masih diselimuti kerahasiaan, tabu dan rasa malu, meskipun pada dasarnya misyar ini rupanya telah menjamur. Selain itu, misyar rupanya dilakukan secara rahasia, yang biasanya istri pertama dan mertua atau orang tuanya, tidak mengetahui bahwa si pria telah memiliki istri lain.