Ilustrasi media sosial sebagai cerminan diri (pexels.com/artem podrez)
Gugatan yang diajukan keluarga K.G.M. menuduh bahwa desain platform Instagram, TikTok, dan Snapchat secara sengaja dirancang untuk menimbulkan ketergantungan pengguna, termasuk memfasilitasi interaksi dengan orang asing, di antaranya predator daring. Selain itu, konten yang sering muncul dinilai turut mempromosikan tema depresi, gangguan citra tubuh, dan perbandingan fisik yang tidak sehat.
K.G.M. dilaporkan mengalami perundungan (bullying) serta pemerasan seksual daring (sextortion) di Instagram. Menurut pengaduan, pihak Meta baru menindaklanjuti laporannya sekitar dua minggu setelah keluhan diajukan.
Dalam pembelaannya, YouTube berargumentasi bahwa platformnya tidak sepenuhnya sebanding dengan media sosial seperti Instagram dan TikTok, sehingga seharusnya tidak digabungkan dalam sidang. Sementara itu, Meta menegaskan bahwa produknya tidak menyebabkan gangguan kesehatan mental pada K.G.M. dan berencana menghadirkan Mark Zuckerberg sebagai saksi dalam persidangan.
Juru bicara TikTok, José Perea, menolak tuduhan yang diajukan.
“Klaim tersebut sama sekali tidak benar. TikTok berkomitmen menyediakan pengalaman aman bagi remaja dengan fitur kontrol orang tua,” ujarnya, dilansir CNN.
Pengacara media dari American Enterprise Institute, Clay Calvert, menyebut kasus ini sebagai “landmark case” yang akan menjadi ujian penting bagi teori hukum seputar kerusakan dan tanggung jawab sosial media terhadap dampak psikologis penggunanya.