Badan pengawas independen Prancis, Defenseur des Droits, memutuskan bahwa algoritma Facebook membedakan perlakuan pengguna berdasarkan gender dalam distribusi iklan pekerjaan, yang mengakibatkan dugaan diskriminasi tidak langsung berdasarkan jenis kelamin.
"Algoritma Meta memperlakukan pengguna Facebook secara berbeda karena gender mereka, sehingga membentuk diskriminasi tidak langsung yang dilarang menurut hukum Prancis dan Uni Eropa," menurut pernyataan resmi pengawas Defenseur des Droits Selasa (4/11/2025), dilansir Channel News Asia.
Putusan tersebut memberikan waktu tiga bulan bagi Meta dan Facebook untuk mengambil tindakan konkret agar penayangan iklan pekerjaan di platform mereka terbebas dari praktik diskriminasi.
"Pengawas Prancis memberi waktu hingga Januari 2026 bagi Meta untuk melaporkan langkah yang diambil terkait pencegahan diskriminasi," tulis Defenseur des Droits dalam dokumen resminya.
Keputusan ini dinilai sebagai gebrakan baru dalam regulasi platform media sosial di Eropa, dengan pengawas menggarisbawahi perlunya transparansi serta akuntabilitas algoritma digital dalam distribusi konten pekerjaan.