Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu (Ron Przysucha / U.S. Department of State from United States, Public domain, via Wikimedia Commons)
Israel sebenarnya telah resmi menghapus hukuman mati untuk berbagai jenis kejahatan sipil biasa sejak 1954 silam. Eksekusi terakhir terjadi pada 1962 untuk menghukum mati tokoh penjahat perang Nazi bernama Adolf Eichmann.
RUU hukuman mati terbaru didorong oleh faksi ekstrem, terutama Menteri Keamanan Nasional sayap kanan, Itamar Ben-Gvir. Draf usulan awalnya menuntut hukuman mati wajib bagi teroris tanpa memberikan hak banding sama sekali.
Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu kemudian melunakkan draf tersebut demi meredam reaksi dunia internasional. Aturan baru kini tetap memberikan ruang bagi diskresi hakim dalam menentukan vonis selama proses persidangan.
Berdasarkan draf terbaru, hukuman mati akan menjadi vonis standar di berbagai pengadilan militer wilayah Tepi Barat. Sementara di dalam perbatasan Israel, aturan ini hanya berlaku bagi pelaku yang terbukti berniat menghancurkan eksistensi negara. Perbedaan ini menimbulkan kekhawatiran terkait sifat diskriminatif RUU terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan.