Jakarta, IDN Times - Tajikistan resmi bakal memberlakukan larangan berhijab, setelah majelis tinggi parlemennya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) pada 19 Juni 2024. RUU ini disahkan di sesi ke-18 Majelis Tinggi Marlemen yang dipimpin ketuanya, Rustam Emomali.
Dalam RUU ini, tertuang adanya larangan berhijab yang disebut sebagai ‘pakaian asing atau tradisional’, dan anak-anak dilarang merayakan Idul Fitri dan Idul Adha. RUU ini juga melarang adanya penutup kepala apa pun yang dikenakan warga Tajikistan.
Sebelumnya memang ada festival yang memperingati dua hari raya besar Muslim ini, yang disebut idgardak, di mana anak-anak mengunjungi rumah-rumah di kota untuk memberi salam saat Idul Adha.
Dilansir dari Euronews, Senin (1/7/2024), larangan berhijab di Tajikistan dipandang sebagai garis politik yang dijalankan pemerintahan Presiden Emomali Rahmon sejak 1997.
Alasan utama pelarangan berhijab dan perayaan Idul Fitri serta Idul Adha ini adalah untuk melindungi nilai-nilai budaya nasional, dan mencegah takhayul serta ekstremisme.
Sebaliknya, warga Tajikistan dianjurkan mengenakan pakaian nasional khas Tajikistan.