Nikaragua: Kolombia Tak Akui Putusan Pengadilan Internasional

Jakarta, IDN Times - Hubungan bilateral Kolombia dan Nikaragua kembali memanas terkait dengan masalah perbatasan maritim di Laut Karibia. Pasalnya, Nikaragua pada Senin (20/9/2021) menuding Kolombia tidak menghargai putusan ICJ (International Court of Justice) sejak 2012, soal perbatasan kedua negara.
Sebelumnya, kedua negara itu juga sempat mengalami ketegangan setelah Pemerintah Kolombia memutuskan menarik duta besarnya dari Nikaragua. Hal itu disebabkan serangkaian kasus penangkapan oposisi Nikaragua menjelang pemilu November mendatang.
1. Nikaragua disebut mendapatkan keuntungan lebih dari putusan ICJ
Penolakan yang dilontarkan Kolombia sebenarnya terkait garis demarkasi maritim di Laut Karibia bagian barat yang diputuskan oleh ICJ pada 2012 lalu. Hal ini dikarenakan putusan itu dianggap mengurangi wilayah maritim Kolombia mencapai lebih dari 70 ribu km persegi, yang diberikan ke Nikaragua.
Bahkan perbatasan maritim baru itu diketahui memperluas landas benua dan zona ekonomi ekslusif negara Amerika Tengah itu. Akibatnya, Nikaragua mendapatkan keuntungan lebih terhadap akses pengeboran minyak dan gas bawah laut sekaligus hak perikanan di perairan sengketa tersebut.
Sedangkan Nikaragua menuding Kolombia memilih yang dianggap menguntungkan pihaknya. Pasalnya, Kolombia menyetujui putusan pengadilan yang memasukkan kepulauan kecil di perairan San Andrés, Providencia dan Santa Catalina dalam wilayahnya. Namun menolak garis demarkasi perbatasan maritim dari putusan yang sama, dilaporkan dari Reuters.