Dikutip dari Vanguardia, agen Kolombia dalam pengadilan, Carlos Gustavo Arrieta mengungkapkan jika, "Kolombia berusaha mencari keadilan ini untuk meresmikan hak yang tidak dapat diubah, tapi selama ini dihiraukan oleh Nikaragua."
Pasalnya, Kolombia memiliki hak permanen atas Laut Karibia untuk melawan aksi kriminal transnasional, hak keamanan dan perlindungan lingkungan, hak pada semua kepulauan yang masuk teritori negara. Selain itu, terdapat komunitas Raizal yang memanfaatkan perairan Kepulauan San Andres untuk melakukan pemancingan tradisional.
Maka dari itu, Arrieta menegaskan bila, "Kolombia tidak mengajukan tuntutan yang melanggar hukum internasional dan memastikan bahwa Nikaragua yang justru kembali menuntut garis lurus maritim seluas 21.500 km persegi untuk dimasukkan dalam teritorinya."
Putusan dari ICJ yang dianggap menguntungkan Nikaragua, membuat Kolombia hingga hari ini tidak mau mengakuinya. Hal ini yang memicu terjadinya serangkaian insiden, hingga berujung tuntutan Nikaragua kepada Kolombia terkait pelanggaran hak dan wilayah maritim di Laut Karibia, dikutip dari DW.