Jakarta, IDN Times - Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa pendudukan Israel di wilayah permukiman Palestina, adalah tindakan ilegal, dan tidak akan mengubah kebijakan Israel.
Apalagi, menurut Hikmahanto, fatwa yang dibacakan pada 19 Juli 2024 itu tidak memiliki konsekuensi hukum bagi Israel.
"Maka, di bagian akhir fatwa (advisory opinion), ICJ mengatakan tindak lanjutnya dikembalikan ke Majelis Umum PBB yang meminta fatwa tersebut. Meski ICJ meminta negara-negara sebaiknya tidak mengakui pendudukan ilegal dan kebijakan Israel," ujar Hikmahanto ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Sabtu (20/7/2024).
"Saya yakin fatwa ini tidak akan efektif. Israel akan tetap bersikap masa bodoh dengan fatwa ICJ," imbuhnya.
Fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Internasional mencapai 284 poin. Mereka mendesak agar pendudukan Israel di atas wilayah permukiman Palestina segera dihentikan.
Presiden Mahkamah Internasional, Nawaf Salam, juga mewajibkan Israel untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami Palestina selama ini. Mahkamah juga meminta agar semua pemukim dievakuasi dari permukiman yang ada.
