Jakarta, IDN Times - Menteri Penerangan Pakistan, Attaullah Tarar, mengumumkan akan melarang partai PTI (Pakistan Terheek-e-Insaf), partai mantan Perdana Menteri (PM) Imran Khan. Tarar menjelaskan, pemerintah akan membawa kasus pelarangan PTI ke Mahkamah Agung (MA).
Rencana yang diumumkan pada Senin (15/7/2024) berlandaskan PTI dituduh melakukan penghasutan protes disertai kekerasah tahun lalu, dan kebocoran informasi rahasia.
Juru bicara PTI mengatakan, upaya untuk melarang partainya adalah tanda kepanikan karena pengadilan tidak dapat berada di bawah tekanan.
Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan menyebut, upaya pelarangan ini merupakan pukulan besar terhadap norma-norma demokrasi.