Jakarta, IDN Times - Pakistan membuka tiga penyeberangan perbatasan baru untuk mempercepat repatriasi warga negara Afghanistan yang tinggal di negara tersebut secara ilegal. Pembukaan jalur baru itu dimulai pada Senin (13/11/2023)
Pakistan telah memerintahkan semua migran yang tidak memiliki dokumen perjalanan untuk meninggalkan negara itu secara sukarela hingga 30 Oktober, atau mereka akan ditangkap dan dideportasi oleh pihak berwenang.
Kebijakan ini menimpa banyak warga Afghanistan, yang merupakan mayoritas orang asing yang tinggal di Pakistan. Menurut Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), lebih dari 280 ribu warga Afghanistan telah meninggalkan Pakistan sejak kebijakan baru tersebut diumumkan pada awal Oktober.