Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri Pakistan mengatakan bahwa Islamabad akan kembali mempertimbangkan rencana untuk mendeportasi warga Afghanistan yang telah tinggal di negara itu selama bertahun-tahun. Rencana itu disebut masih diupayakan pemerintah bisa saja menolaknya.
Tindakan keras yang dilakukan Pakistan terhadap migran yang tidak mempunyai dokumen resmi telah menuai kritik luas dari PBB, lembaga bantuan dan kelompok hak asasi manusia. Sejak dimulainya deportasi pada November tahun lalu, diperkirakan 600 ribu warga Afghanistan telah kembali ke negara asalnya. Setelah memaksa ribuan orang kembali setiap hari, deportasi kini melambat dan tampaknya terhenti dalam beberapa bulan terakhir.
"Ini akan menandai tahap kedua dari 'Rencana Repatriasi Orang Asing Ilegal' dan akan melibatkan orang-orang yang telah diberikan dokumen identitas yang dikenal sebagai kartu warga negara Afghanistan untuk melegalkan masa tinggal mereka di Pakistan untuk waktu yang terbatas," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Mumtaz Zahra Baloch kepada wartawan pada Kamis (11/7/2024), dikutip Associated Press.