Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan, sunat perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan dan dapat menyebabkan pendarahan berlebihan, syok, masalah psikologis, bahkan kematian. Namun, praktik tersebut masih banyak dilakukan.
Dilansir Reuters, Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) dalam laporan awal bulan ini menunjukkan bahwa dalam delapan tahun terakhir di seluruh dunia ada 30 juta perempuan yang melakukan sunat. Hampir sebagian perempuan yang melakukan sunat ditemukan di negara-negara Afrika, dengan lebih dari 144 juta kasus, diikuti lebih dari 80 juta kasus di Asia, dan lebih dari 6 juta kasus di Timur Tengah.
UNICEF dalam laporannya pada 2021 menemukan bahwa 76 persen perempuan di Gambia berusia antara 15-49 tahun telah menjalani sunat.
Equality Now mengatakan kriminalisasi adalah langkah penting dalam perjuangan melawan sunat perempuan, tapi kelompok itu mencatat bahwa separuh lebih dari 92 negara tempat sunat perempuan dilakukan memiliki undang-undang yang melarangnya.
“Jika undang-undang di Gambia dibatalkan, ada risiko bahwa upaya advokasi di negara-negara berikutnya akan gagal atau mundur,” kata Caroline Lagat, staf program di Equality Now.