Bendera pelangi yang merupakan simbol bagi kelompok LGBT. (Unsplash.com/Ian Taylor)
Koalisi hak asasi manusia yang dikenal sebagai 18 Besar, sebuah kelompok yang memayungi pengacara dan aktivis di Ghana, mengecam RUU tersebut.
“Anda tidak dapat mengkriminalisasi identitas seseorang dan itulah yang dilakukan oleh RUU tersebut dan hal ini benar-benar salah. Kami ingin memberikan kesan kepada presiden untuk tidak menyetujui RUU tersebut, karena RUU tersebut benar-benar melanggar hak asasi komunitas LGBT,” kata Takyiwaa Manuh, anggota koalisi.
Anggota komunitas LGBTQ di Ghana menyampaikan kekhawatiran akan dampak dari RUU tersebut.
“Pengesahan RUU ini akan semakin meminggirkan dan membahayakan individu LGBTQ di Ghana. Ini tidak hanya melegalkan diskriminasi tetapi juga menumbuhkan lingkungan ketakutan dan penganiayaan. Dengan hukuman yang berat bagi individu dan aktivis LGBTQ, RUU ini mengancam keselamatan dan kesejahteraan komunitas yang sudah rentan," kata Alex Donkor, pendiri dan direktur organisasi Hak LGBT+ Ghana.
"Jika RUU Hak Asasi Manusia dan Nilai-Nilai Keluarga Ghana menjadi undang-undang, hal ini akan memperburuk ketakutan dan kebencian, dapat memicu kekerasan terhadap sesama warga negara Ghana, dan akan memicu kekerasan terhadap sesama warga negara Ghana. dampak negatif terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan bergerak dan kebebasan berserikat," kata Winnie Byanyima, ketua badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani AIDS.