Jakarta, IDN Times - Majelis tinggi India pada Jumat (4/4/2025) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang berupaya mengubah cara pengelolaan properti senilai miliaran dolar yang disumbangkan oleh umat Muslim selama berabad-abad.
Hal tersebut diputuskan sehari setelah majelis rendah mengesahkannya di tengah kritik keras dari oposisi. Para pemimpin Muslim dan partai oposisi mengatakan RUU tersebut tidak konstitusional dan melanggar hak-hak komunitas minoritas Muslim di India. Namun, pemerintah mengatakan RUU tersebut bertujuan untuk membuat pengelolaan wakaf lebih transparan.
Dalam tradisi Islam, wakaf adalah sumbangan amal atau keagamaan yang dilakukan oleh umat Islam untuk kepentingan masyarakat. Harta tersebut tidak dapat dijual atau digunakan untuk tujuan lain.