Jakarta, IDN Times - Parlemen Israel mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menutup kantor berita dan saluran televisi Al Jazeera di Israel, dengan alasan membahayakan keamanan.
“Dalam pemungutan suara, 71 anggota Knesset menyetujui dan 10 anggota lainnya menolak,” sebut pernyataan dari parlemen Israel, Knesset, dikutip dari Times of Israel, Selasa (2/4/2024).
RUU tersebut sudah dibahas pada awal Februari tahun ini. Al Jazeera merupakan media asal Qatar yang gencar memberitakan serangan Israel di Gaza. Bahkan sejumlah jurnalis menjadi korban dari serangan Israel dan sempat mengalami penahanan.