Jakarta, IDN Times - Pasukan Penjaga Pantai Amerika Serikat (USCG) telah menyita sekitar sembilan ton kokain di Samudera Atlantik pada November lalu. Mereka menurunkan narkoba tersebut dari kapal pada Rabu (6/12/2023) di San Diego.
Nilai dari kokain yang disita, diperkirakan lebih dari 239 juta dolar atau Rp3,7 triliun. Barang haram itu ditemukan dalam enam insiden terpisah di lepas pantai Meksiko, Amerika Tengah dan Selatan.
Kokain dimuat di dalam kapal selam semi-submersible. Kapal ini juga dikenal sebagai kapal selam narkotika. Kapal tidak sepenuhnya menyelam di bawah air dan banyak dari mereka telah dicegat pasukan AS.