Jakarta, IDN Times - Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan, kebijakan sterilisasi paksa yang diterapkan pemerintah Peru pada 1990-an bisa tergolong sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kebijakan yang dijalankan di masa kepemimpinan Presiden Alberto Fujimori tersebut dinilai melanggar hak-hak perempuan, khususnya dari komunitas pedesaan dan adat.
Komite PBB mengecam kegagalan pemerintah Peru dalam memberikan perlindungan dan kompensasi kepada para korban sterilisasi paksa. PBB mendesak Peru segera menyediakan program reparasi komprehensif, agar para korban mendapatkan keadilan dan pemulihan atas kerugian yang mereka alami.
