Jakarta, IDN Times - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti blokade yang dilakukan Amerika Serikat di Selat Hormuz. Menurut Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, blokade yang dilakukan AS di Selat Hormuz melanggar hukum internasional. Sebab, menurut aturan, setiap negara bebas berlayar di laut internasional, termasuk di Selat Hormuz.
Oleh karena itu, Guterres menyerukan kepada seluruh negara di dunia, termasuk Negeri Paman Sam, untuk menghormati kebebasan berlayar di Selat Hormuz. Ini bertujuan untuk menghindari konflik dan menjaga perdamaian dunia.
“Hak serta kebebasan navigasi internasional, termasuk di Selat Hormuz, harus dihormati oleh semua pihak," kata Guterres dalam pernyataannya di Kantor Pusat PBB, New York, pada Selasa (14/4/2026), seperti dilansir Anadolu Agency.
