Jakarta, IDN Times – Korea Utara, yang secara resmi bernama Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK), disebut semakin keras menekan rakyatnya selama sepuluh tahun terakhir. Laporan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (12/9/2025), menyebutkan eksekusi dijatuhkan pada individu yang menyebarkan drama televisi asing. Kantor Hak Asasi Manusia PBB menilai teknologi pengawasan canggih membuat negara itu menjadi salah satu rezim paling represif di dunia.
Seorang pelarian Korut, yang tidak disebutkan namanya, menuturkan langkah rezim dalam memutus akses rakyat terhadap dunia luar.
“Untuk memblokir mata dan telinga rakyat, mereka memperketat tindakan keras. Itu adalah bentuk kontrol yang bertujuan untuk menghilangkan tanda-tanda ketidakpuasan atau keluhan sekecil apa pun,” ujarnya dikutip dari Al Jazeera.
Di bawah kepemimpinan Kim Jong-un, dinasti yang telah berkuasa lebih dari tujuh dekade memperkuat cengkeraman melalui undang-undang sejak 2014. UU tersebut mengatur sejumlah ancaman hukuman, termasuk hukuman mati bagi penyebar media asing, terutama drama Korea Selatan (K-Drama) populer.