Jakarta, IDN Times - Kelompok kerja hak asasi manusia PBB mengatakan bahwa penahanan mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional. Kelompok tersebut menyebut mantan pemimpin itu harus segera dibebaskan.
"Kelompok kerja (PBB) menyimpulkan bahwa penahanannya tidak memiliki dasar hukum dan tampaknya dimaksudkan untuk mendiskualifikasi dia (Khan) dari mencalonkan diri untuk jabatan politik. Oleh karena itu, sejak awal, penuntutan tersebut dilaporkan digunakan untuk tujuan politik," kata kelompok tersebut pada Senin (1/7/2024), dikutip dari Al Jazeera.
Kelompok kerja PBB yang berbasis di Jenewa itu mengatakan bahwa obat yang tepat untuk hal tersebut adalah dengan segera membebaskan Khan dan memberinya hak yang dapat ditegakkan atas kompensasi dan reparasi lainnya, sesuai dengan hukum internasional.