Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
PBB: Penahanan Eks PM Pakistan Imran Khan Langgar Hukum Internasional

Eks Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan. (twitter.com/ImranKhanPTI)
Intinya sih...
- Kelompok kerja hak asasi manusia PBB menyebut penahanan Imran Khan sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
- Kelompok itu menuntut pembebasan Khan serta memberinya hak yang dapat ditegakkan atas kompensasi dan reparasi lainnya, sesuai dengan hukum internasional.
- Adanya tuduhan adanya kecurangan pada hari pemilu dan pencurian puluhan kursi parlemen di Pakistan pada Februari 2024.
Jakarta, IDN Times - Kelompok kerja hak asasi manusia PBB mengatakan bahwa penahanan mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional. Kelompok tersebut menyebut mantan pemimpin itu harus segera dibebaskan.
"Kelompok kerja (PBB) menyimpulkan bahwa penahanannya tidak memiliki dasar hukum dan tampaknya dimaksudkan untuk mendiskualifikasi dia (Khan) dari mencalonkan diri untuk jabatan politik. Oleh karena itu, sejak awal, penuntutan tersebut dilaporkan digunakan untuk tujuan politik," kata kelompok tersebut pada Senin (1/7/2024), dikutip dari Al Jazeera.
Editorial Team
EditorAnata Siregar
Follow Us