Eks PM Imran Khan Klaim Menang di Pemilu Pakistan

Jakarta, IDN Times - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mengklaim kemenangan pemilu Pakistan yang digelar pada 8 Februari 2024 kemarin.
Dilansir dari CNN, Sabtu (10/2/2024), Khan juga menolak klaim rivalnya, Nawaz Sharif yang sama-sama juga mengklaim kemenangan sebelumnya.
Khan lantas langsung meminta para pendukungnya untuk merayakan kemenangan yang diraih pada pemilu tahun ini.
Menurut laporan sejumlah media, tidak ada partai yang bakal memenangkan kursi mayoritas. Hasil akhir pun belum diumumkan.
1. Imran Khan dipenjara
Pengadilan Pakistan pada Selasa (30/1/2024) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Imran Khan atas tuduhan pembocoran rahasia negara. Vonis ini dijatuhkan sekitar seminggu sebelum pemilihan umum Pakistan yang dijadwalkan pada 8 Februari.
Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Khan mengatakan, politikus 71 tahun itu dinyatakan bersalah karena mengunggah isi kabel rahasia yang dikirim oleh duta besar Pakistan di Washington kepada pemerintah di Islamabad.
Mantan Menteri Luar Negeri Pakistan, Shah Mehmood Qureshi, juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus yang sama.
2. Dituduh bocorkan rahasia negara
Khan sendiri telah berulang kali membantah tuduhan membocorkan rahasia negara. Ia mengatakan kasus tersebut merupakan bukti konspirasi militer Pakistan dan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk menggulingkan pemerintahannya pada 2022. Namun, Washington dan Islamabad membantah tuduhan tersebut.
Mantan perdana menteri itu sebelumnya mengatakan, isi kabel tersebut muncul di media dari sumber lain.
Khan telah menghadapi berbagai kasus sejak dia digulingkan dari kekuasaannya dalam mosi tidak percaya di parlemen pada 2022. Ia telah dipenjara sejak Agustus tahun lalu.
3. Imran Khan terima tiga vonis pekan lalu
Selain itu, Khan juga divonis 7 tahun penjara bersama istrinya Bushra Khan setelah pengadilan memutuskan bahwa pernikahan mereka pada 2018 melanggar hukum. Keduanya juga didenda masing-masing 500 ribu rupee (sekitar Rp28 juta).
Tuntutan pidana diajukan oleh mantan suami Bushra, Khawar Maneka, yang menikah dengannya selama sekitar 30 tahun. Maneka menuduh pernikahan Bushra dan Khan tidak sah, karena dilangsungkan selama masa iddah atau masa tunggu yang harus dijalani seorang perempuan muslim setelah ia bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya.
Khan juga divonis 14 tahun penjara untuk kasus tuduhan menjual hadiah negara secara ilegal, bersama istrinya.
Khan telah didiskualifikasi dari jabatan publik selama 10 tahun. Belum jelas apakah hukuman tersebut akan dijalankan secara bersamaan atau berurutan.