Jakarta, IDN Times - Seorang pakar PBB pada Minggu (28/1/2024) mengatakan, keputusan negara-negara Barat menghentikan pendanaan terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) merupakan pelanggaran terhadap perintah Mahkamah Internasional (ICJ), yang memerintahkan penyaluran bantuan secara efektif di Gaza. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar konvensi genosida internasional.
“Hal ini akan memerlukan tanggung jawab hukum – atau kehancuran sistem hukum (internasional),” kata pelapor khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, dalam pernyataan di media sosial X.
Sejumlah negara donator, termasuk Australia, Inggris, Finlandia, Jerman dan Italia, pada Sabtu (27/1/2024) mengikuti langkah Amerika Serikat (AS) untuk menangguhkan pendanaan terhadap UNRWA.
Hal ini terjadi setelah Israel menuduh beberapa anggota staf badan PBB terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober. Tuduhan Israel itu didasarkan pada pengakuan yang diperoleh selama interogasi dan belum diselidiki secara independen.
Menanggapi klaim tersebut, UNRWA telah memecat beberapa stafnya dan berjanji melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Namun, Israel bersikeras bahwa mereka akan menghentikan operasi badan tersebut di Gaza setelah perang berakhir.