Jakarta, IDN Times - Kantor Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) mengatakan, serangan udara Israel terhadap kamp pengungsi di Jalur Gaza bisa dianggap sebagai kejahatan perang.
“Mengingat tingginya jumlah korban sipil dan skala kehancuran setelah serangan udara Israel di kamp pengungsi Jabalia, kami memiliki kekhawatiran serius bahwa ini adalah serangan yang tidak proporsional yang bisa menjadi kejahatan perang,” tulis OHCHR di Twitter pada Rabu (1/11/2023), dikutip Channel News Asia.
Serangan Israel telah menargetkan kamp pengungsi Jabalia dua kali dalam dua hari terakhir. Serangan itu menewaskan dan melukai puluhan orang, menurut kementerian kesehatan di wilayah Palestina yang dikuasai Hamas.