Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung-gedung di kamp pengungsi Jabalia di Gaza hancur setelah serangan Israel pada Rabu, 1 November 2023. (twitter.com/@UNHumanRights)

Jakarta, IDN Times - Kantor Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) mengatakan, serangan udara Israel terhadap kamp pengungsi di Jalur Gaza bisa dianggap sebagai kejahatan perang.

“Mengingat tingginya jumlah korban sipil dan skala kehancuran setelah serangan udara Israel di kamp pengungsi Jabalia, kami memiliki kekhawatiran serius bahwa ini adalah serangan yang tidak proporsional yang bisa menjadi kejahatan perang,” tulis OHCHR di Twitter pada Rabu (1/11/2023), dikutip Channel News Asia.

Serangan Israel telah menargetkan kamp pengungsi Jabalia dua kali dalam dua hari terakhir. Serangan itu menewaskan dan melukai puluhan orang, menurut kementerian kesehatan di wilayah Palestina yang dikuasai Hamas.

1. Serangan dalam 2 hari

ilustrasi Palestina vs Israel (IDN Times/Aditya Pratama)

Kantor media pemerintah, yang dikelola Hamas di Gaza, mengatakan bahwa setidaknya 195 warga Palestina tewas dalam serangan Israel di kamp pengungsi. Sekitar 120 orang masih hilang di bawah reruntuhan dan 777 orang lainnya terluka.

Serangan Rabu di kamp Jabalia menunjukkan kerusakan parah, di mana tim penyelamat berusaha mencari korban. Badan anak-anak PBB (UNICEF) menggambarkan serangan terhadap kamp pengungsi Jabalia sebagai tindakan yang mengerikan, terutama kepada anak-anak.

“Anak-anak sudah menanggung banyak penderitaan. Pembunuhan dan penahanan anak-anak harus dihentikan,” kata pernyataan UNICEF pada Kamis, dikutip Al Jazeera.

Serangan di Jabalia telah menewaskan dua pemimpin tertinggi Hamas, lapor Reuters. Israel mengatakan serangan pertama pada Selasa berhasil menargetkan komandan tertinggi Hamas, Ibrahim Biari.

Dalam serangan di lokasi yang sama, militer Israel juga mengklaim telah membunuh Muhammad A'sar, yang diidentifikasi sebagai kepala unit rudal antitank Hamas.

2. Menuai kecaman internasional

Editorial Team

Tonton lebih seru di