Jakarta, IDN Times - Kebijakan baru Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang memberlakukan biaya visa H-1B sebesar 100 ribu dolar AS (Rp1,6 miliar) memicu kepanikan dan kebingungan di kalangan pekerja dengan visa tersebut, terutama yang berasal dari India dan Cina. Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya keras Trump dalam mengekang imigrasi, sehingga pekerja asing bergegas kembali ke AS untuk menghindari konsekuensi aturan baru.
Pada Jumat (19/9/2025), Trump mengeluarkan peraturan yang mengenakan biaya besar pada aplikasi visa H-1B, yang berlaku mulai pukul 12:01 pagi pada Minggu (21/9/2025). Kebijakan ini langsung berdampak pada para pekerja dan perusahaan besar teknologi yang sangat bergantung pada tenaga ahli asing.