Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan membatalkan pemakzulan Perdana Menteri Han Duck-soo dan memulihkannya sebagai Presiden Sementara pada Senin (24/3/2025). Han kembali menggantikan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan parlemen akibat pemberlakuan darurat militer singkat pada Desember 2024.
Tujuh dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi memilih mencabut pemakzulan Han. Pencabutan ini menjadi babak terbaru dalam gejolak politik panjang di Korsel. Han berjanji fokus menjaga stabilitas pemerintahan dan menghadapi perang dagang dengan Amerika Serikat (AS).
"Sebagai presiden sementara, saya akan berusaha maksimal untuk menjaga stabilitas pemerintahan negara dan mencurahkan seluruh kebijaksanaan serta kemampuan untuk melindungi kepentingan nasional dalam perang dagang," kata Han, dilansir CNA.