Jakarta, IDN Times - Pemerintah Sri Lanka resmi mengumumkan pemblokiran terhadap berbagai media sosial pada Minggu (3/4/2022). Menurut pernyataan Ketua Komisi Regulasi Telekomunikasi, Jayantha de Silva, pemblokiran media sosial ini bersifat sementara dan merupakan perintah dari Menteri Pertahanan Sri Lanka.
"Kebijakan ini harus dilakukan untuk menjaga masyarakat tetap tenang," ujarnya dikutip Reuters.
Sri Lanka sedang dilanda aksi protes masyarakat akibat kenaikan harga barang, kelangkaan bahan pokok dan pemadaman listrik bergilir yang semakin sering.