Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
Melansir Reuters, menanggapi keputusan pengadilan banding, juru bicara jaksa agung Nigeria dalam keterangannya memberitahu bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan opsi hukumnya, tetapi mengatakan tuduhan yang dihadapi Kanu sebelum kabur dari pembebasan jaminan pada April 2017 akan tetap menjadi tuduhan yang sah untuk diadili.
Kanu telah membantah melakukan aksi terorisme dan secara sadar menyebarkan kebohongan, yang terkait dengan unggahan di media sosial yang dibuat antara 2018 dan tahun lalu. Pengacara Kanu, Ifeanyi Ejiofor dalam postingan di media sosial menyampaikan bahwa keputusan pengadilan banding menunjukkan bahwa Kanu telah menang dalam tuduhan.
Pengacara itu berpendapat bahwa kliennya tidak diberikan persidangan yang adil karena diekstradisi secara paksa dari Kenya ke Nigeria. Kanu ditangkap tahun lalu di Kenya dan diadili sejak Oktober. Kenya telah menolak memberikan tanggapan atas peran dalam ekstradisi Kanu.