Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)
Dilansir Associated Press, keputusan pengadilan merupakan tindak lanjut dari hasil sidang pada bulan Maret, yang menyatakan dapat mengajukan banding. Namun, banding tidak diperlukan jika AS menjamin ia tidak akan menghadapi hukuman mati dan akan mendapatkan perlindungan kebebasan berpendapat yang sama seperti warga negara AS.
Pengadilan menyampaikan banding dapat diajukan atas dua alasan terkait kebebasan pers. Pertama dia harus mendapat pembelaan dari Amandemen Pertama karena jika tidak ekstradisi tidak sesuai dengan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Kedua, jika tidak bisa mengandalkan Amandemen Pertama karena bukan warga AS, maka bisa diperlakukan tidak adil. Dia merupakan warga negara Australia.
AS memberikan jaminan, tapi pengacaranya mengatakan hanya menerima tidak akan menghadapi hukuman mati. Mereka mengatakan jaksa menolak untuk mengatakan tidak akan menentang hak untuk menggunakan pembelaan Amandemen Pertama.
“Masalah sebenarnya adalah apakah jaminan yang memadai telah diberikan untuk menghilangkan risiko nyata yang diidentifikasi oleh pengadilan. Disampaikan bahwa belum ada jaminan yang memadai," kata Fitzgerald, pengacara Assange.
James Lewis, pengacara yang mewakili AS, mengatakan Assange berhak atas hak penuh atas proses persidangan, tapi tidak perlu dilindungi oleh Amandemen Pertama.
“Tidak seorang pun, baik warga negara AS maupun warga negara asing, berhak mengandalkan Amandemen Pertama sehubungan dengan publikasi informasi pertahanan nasional yang diperoleh secara ilegal dengan menyebutkan nama-nama sumber yang tidak bersalah, yang menimbulkan risiko bahaya yang besar dan segera terjadi,” kata Lewis.