Referensi:
https://www.theguardian.com/world/article/2024/aug/19/lawyers-seeking-arms-export-ban-submit-claims-israeli-war-crimes-uk-court
https://english.almayadeen.net/news/politics/lawyers-seeking-arms-export-ban-report-israeli-war-crimes-to
https://www.arabnews.com/node/2568049/world
Jakarta, IDN Times - Sekelompok pengacara mengajukan bukti dugaan kejahatan perang Israel di Gaza ke Pengadilan Tinggi London pada Selasa (20/8/2024). Langkah ini bertujuan mencegah pemerintah Inggris memberi izin ekspor senjata ke Israel. Kasus ini diajukan oleh koalisi LSM termasuk Al-Haq, Global Legal Action Network (GLAN), Amnesty International, Oxfam, dan Human Rights Watch.
Melansir dari The Guardian pada Selasa (20/8/2024), bukti yang diajukan mencakup 14 pernyataan saksi dari dokter, petugas ambulans, dan pekerja bantuan yang bertugas di Gaza. Dokumen kesaksian ini memiliki lebih dari 100 halaman dan berisi detail mengerikan tentang kondisi di wilayah konflik tersebut. Sidang peninjauan yudisial dijadwalkan berlangsung pada 8-10 Oktober 2024.
Kasus ini merupakan upaya pertama untuk menghadirkan bukti kejahatan perang Israel di hadapan hakim Inggris sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Para pengacara harus membuktikan bahwa pemerintah Inggris bertindak tidak rasional dalam menolak larangan penjualan senjata ke Israel.
