Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan presiden Filipina, Rodrigo Duterte. (PCOO EDP, Public domain, via Wikimedia Commons)
Mantan presiden Filipina, Rodrigo Duterte. (PCOO EDP, Public domain, via Wikimedia Commons)

Intinya sih...

  • Dugaan demensia yang memengaruhi ingatan: Dokumen pembelaan Duterte menyebutkan gangguan kognitif serius yang memengaruhi fungsi eksekutif dan orientasi.

  • Sidang konfirmasi dakwaan ditunda: ICC menunda sidang konfirmasi dakwaan terhadap Duterte untuk memutuskan soal kelayakan kesehatannya menghadapi persidangan.

  • Perang narkoba Duterte: Duterte ditangkap atas kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perangnya melawan narkoba yang menurut kelompok hak asasi manusia telah menelan banyak korban.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Tim hukum mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengklaim kliennya mengalami gangguan kognitif serius yang memengaruhi ingatan dan fungsi sehari-harinya. Hal itu tercantum dalam dokumen yang dipublikasikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (11/9/2025).

Duterte (80) ditangkap pada Maret lalu dan dibawa ke Den Haag berdasarkan surat perintah penangkapan yang mengaitkannya dengan pembunuhan massal dalam perang melawan narkoba. Ribuan orang dituduh sebagai pengedar maupun pengguna narkoba tewas dalam operasi tersebut.

Pengacaranya berpendapat kondisi kesehatan membuat Duterte tidak layak menjalani persidangan.

1. Dugaan demensia yang mempengaruhi ingatan

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte. (Wikimedia Commons/Ace Morandante for the Presidential Communications Operations Office)

Dalam dokumen pembelaan bertanggal 18 Agustus 2025, yang dibuka ke publik, disebutkan kondisi Duterte mempengaruhi fungsi eksekutif, orientasi, dan kemampuan bernalar kompleks. Namun, detail medis dan diagnosis spesifik telah disensor dari dokumen resmi.

Duterte tetap menegaskan, penangkapannya ilegal dan setara dengan penculikan, demikian dilansir Channel News Asia, Jumat (12/9/2025).

2. Sidang konfirmasi dakwaan ditunda

kantor ICC di Belanda. (Tony Webster, CC BY 2.0 <https://creativecommons.org/licenses/by/2.0>, via Wikimedia Commons)

Sebenarnya, ICC dijadwalkan menggelar sidang konfirmasi dakwaan terhadap Duterte akhir bulan ini. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang guna lebih dulu memutuskan soal kelayakan kesehatan Duterte menghadapi persidangan.

Belum ada kepastian kapan majelis hakim akan mengeluarkan keputusan terkait hal ini. Namun, ini bukan kasus pertama.

Jarang sekali pengadilan internasional menyatakan terdakwa sepenuhnya tidak layak diadili, meski usianya sudah lanjut. Bahkan jika dinyatakan tidak layak, seorang tersangka tidak otomatis bebas.

Sebagai contoh, pada 2023, tribunal PBB untuk kejahatan perang memutuskan Felicien Kabuga, tersangka genosida Rwanda yang sudah lanjut usia, tidak layak disidang karena demensia. Meski begitu, ia tetap ditahan di unit PBB di Den Haag karena tak ada negara yang bersedia menerimanya untuk pembebasan sementara.

3. Perang narkoba Duterte

Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. (twitter.com/PHNews01)

Duterte ditangkap oleh pihak kepolisian di Manila pada Selasa (11/3), berdasarkan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dengan alasan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perangnya terhadap narkoba yang mematikan.

Pria berusia 80 tahun itu menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan. ICC menangkapnya atas tindakannya yang menurut sejumlah kelompok hak asasi manusia telah menelan banyak korban.

Para kelompok tersebut memperkirakan puluhan ribu orang, banyak di antaranya pria miskin, tewas dibunuh oleh petugas dan kelompok yang main hakim sendiri dan seringkali tanpa bukti yang menyatakan mereka terkait dengan peredaran narkoba.

Editorial Team