Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
Dilansir VOA News, hakim menjatuhkan hukuman kepada 8 dari 9 terdakwa. Mereka yang dihukum termasuk 7 orang asing, yang berasal dari Maroko dan Ethiopia.
"Enam warga Maroko, yang dinyatakan bersalah sebagai anggota ISIS, akan menghadapi hukuman mati. Seorang warga Etiopia dan seorang warga Somalia masing-masing menerima hukuman 10 tahun penjara, sementara pengadilan memutuskan terdakwa asal Somalia lainnya tidak bersalah," kata Kolonel Ali Ibrahim Osman, wakil ketua pengadilan.
Osman mengatakan pengadilan telah berkomunikasi dengan keluarga para terdakwa, menyediakan penerjemah, dan mereka diwakili oleh pengacara.
“Setelah semua proses pengadilan, termasuk sidang dan penyampaian bukti terhadap orang-orang tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman. Namun, mereka dapat mengajukan banding dalam waktu 30 hari, jika tidak, hukuman akan dilaksanakan," kata Osman.