Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
Melansir dari France 24, karena adanya pesan itu kasus ini telah membuat Raddad harus menghadapi persidangan dan pada 1994 pengadilan memutuskan Raddad bersalah dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Menurut penasihat hukumnya pada saat itu, Jacques Verges, kliennya dihukum karena dia berasal dari Afrika Utara, dengan membandingkannya dengan kasus Dreyfus, seorang kapten di militer, yang dituduh memata-matai Jerman pada seratus tahun lalu, tuduhan itu karena Dreyfus merupakan seorang Yahudi, saat itu di Prancis sedang berkembang ketidaksukaan terhadap orang Yahudi.
Kasus pembunuhan ini telah menjadi populer di Prancis dan banyak orang menganggap bahwa hukuman terhadap Raddad sebagai sikap diskriminasi dan ketidakadilan yang dialami oleh para imigran di Prancis.
Istri Raddad membela suaminya dengan mengklaim dia tidak mampu melukai lalat, tapi hakim mengatakan hal itu tidak mencegahnya mengetahui cara menggorok leher domba. Balasan hakim dianggap sebagai referensi terkait penyembelihan hewan saat hari raya Idhul Adha, Raddad merupakan imigran dari Maroko, negara Afrika Utara yang hampir semua penduduknya beragama Islam.
Anggapan Raddad tidak bersalah telah menekan pemerintah Prancis, termasuk dari Raja Maroko, Hassan II, yang meminta Raddad diampuni. Tekanan publik itu membuat presiden Prancis pada 1996, Jacques Chirac, meringankan sebagian hukuman Raddad, dua tahun kemudian dia dibebaskan dari penjara.