Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi Uganda, pada Selasa (10/1/2023), menghapus salah satu pasal dari Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer, yang dianggap membatasi kebebasan berbicara. Undang-undang tersebut telah ditentang kelompok kemanusiaan dengan mengajukan gugagatan hukum.
Undang-undang itu dipandang sebagai cara untuk mengadili pengkritik pemerintah Presiden Yoweri Museveni.
Serangkaian tindakan keras terhadap penentang Museveni telah dilakukan, terutama pada pemilu 2021. Para wartawan diserang, pengacara ditahan, pemantau pemungutan suara dituntut, internet ditutup, dan para pemimpin oposisi diberangus dengan kejam.