unsplash.com/ freestocks.org
Juru Bicara Parlemen Uganda, Chris Obore membela undang-undang yang rencananya akan berlaku mulai 1 Juli mendatang itu atas dasar banyaknya warga Uganda yang cukup aktif di jejaring sosial.
Pemerintah Uganda beranggapan bahwa tingginya angka penggunaan jejaring sosial di Negara itu, dapat dijadikan sumber pendapatan bagi Negara agar tidak selalu bergantung pada bantuan luar Negeri.
Menurut Juru Bicara Parlemen Uganda itu, nominal pajak media sosial yang dikenakan di Negara itu tergolong sangat kecil. Sehingga tidak akan terlalu membebani warga negaranya.
"Pajak media sosial ini sangay kecil. 200 shilings (50 sen) tidak terlalu signifikan nilainya. Penduduk Uganda tidak akan merasa pajak itu terlalu mahal," demikian pernyataan Chris Obore, seperti dikutip dari laman berita CNN.
Terkait penarikan pajak media sosial itu, laman Reuters menyebutkan bahwa pajak media sosial akan dikenakan melalui operator telepon seluler yang digunakan untuk mengakses media sosial di negara itu.