Jakarta, IDN Times - Para pengungsi Palestina semakin was-was seiring mulai berlakunya pelarangan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) oleh Israel pada Kamis (30/1/2025). Pelarangan ini membuat nasib 2,3 juta warga Gaza terancam, mengingat 71 persen dari mereka berstatus pengungsi yang bergantung pada bantuan UNRWA.
Parlemen Israel mengesahkan dua undang-undang pada Oktober 2024 yang melarang operasi UNRWA di Gaza dan Tepi Barat. Israel juga secara resmi menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris, meski tuduhan ini dibantah pihak UNRWA.
Pelarangan UNRWA terjadi di tengah kondisi Gaza yang hancur akibat perang selama 15 bulan. Mayoritas penduduk Gaza telah kehilangan tempat tinggal dan bergantung pada bantuan kemanusiaan untuk bertahan hidup. UNRWA selama ini berperan vital menyediakan bantuan pangan, layanan kesehatan, dan pendidikan bagi pengungsi Palestina.
