Ilustrasi gantungan tali hukuman mati. (Pixabay.com/ArtWithTammy
Dilansir Associated Press, Crusius menerima hukuman seumur hidup untuk masing-masing dari 90 dakwaan terhadapnya, di mana setengahnya diklasifikasikan sebagai kejahatan rasial.
Setelah vonis dijatuhkan, Jaksa Agung Merrick Garland mengatakan, tidak seorang pun AS harus hidup dalam ketakutan akan kekerasan yang dipicu oleh kebencian.
Sebelum pembacaan vonis, Joe Spencer selaku pengacara Crusius melakukan pembelaan, dengan memberi tahu hakim bahwa kliennya memiliki otak yang rusak. Dia mengatakan, Crusius telah tiba di El Paso tanpa target spesifik sebelum berakhir di Walmart.
“Pemikiran Patrick bertentangan dengan kenyataan menghasilkan pemikiran delusi,” kata Spencer.
Pengacara itu juga mengatakan, Crusius khawatir dengan pikirannya sendiri yang kejam dan dia pernah meninggalkan pekerjaan di bioskop karena hal itu. Dia mengatakan Crusius juga mencari secara daring cara untuk mengatasi kesehatan mentalnya, dan dia keluar dari community college dekat Dallas karena perjuangannya.
Hakim David Guaderrama, yang menghukum pelaku, menyarankan agar Crusius ditahan di penjara keamanan maksimum di Colorado dan menerima konseling untuk kondisi kesehatan mental yang parah.
Crusius telah mengaku bersalah pada Februari setelah jaksa federal membatalkan hukuman mati, tapi jaksa Texas mengatakan mereka akan mencoba untuk menghukum Crusius dengan hukuman mati ketika dia diadili di pengadilan negara bagian. Tanggal persidangan itu belum ditetapkan.