Jakarta, IDN Times - Kedutaan Besar RI di Ankara menyerukan kepada warga negara Indonesia agar tidak menerima tawaran bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki. Hal ini disampaikan di tengah lonjakan jumlah kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan WNI.
Duta Besar RI untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan lonjakan itu terlihat dari jumlah total kasus yang melibatkan WNI dan masuk ke dalam kategori tindak pidana perdagangan orang sepanjang 2020 mencapai 20 kasus. Sementara dalam jangka waktu Januari 2021 hingga hari ini, sudah tercatat 19 kasus.
"Sudah hampir sama dengan jumlah kasus setahun pada tahun lalu,” ujar Dubes Iqbal dalam konferensi pers yang dipantau ANTARA dari Jakarta, Senin (5/4/2021)