Jakarta, IDN Times - Human Rights Watch (HRW), pada Kamis (5/3/2026), menyatakan bahwa perintah evakuasi militer Israel kepada penduduk di wilayah Lebanon selatan dapat menimbulkan risiko pelanggaran serius terhadap hukum perang.
Lebanon terseret ke dalam perang di Timur Tengah setelah kelompok Hizbullah mulai menembakkan roket ke Israel sejak Senin (2/3/2026). Aksi tersebut merupakan respons atas serangan gabungan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran, yang turut menewaskan pemimpin tertinggi negara itu, Ayatullah Ali Khamenei. Israel kemudian membalas dengan melancarkan serangan udara di berbagai wilayah Lebanon dan mengerahkan pasukannya ke kota-kota perbatasan.
“Seruan agar semua orang yang tinggal di selatan Litani (Sungai) untuk segera mengungsi menimbulkan peringatan serius dari sisi hukum dan kemanusiaan, serta kekhawatiran akan keselamatan warga sipil,” kata Ramzi Kaiss, peneliti HRW Lebanon, dikutip dari The New Arab.
Ia juga mempertanyakan nasib lansia, orang sakit, dan penyandang disabilitas yang kemungkinan besar akan kesulitan untuk melakukan evakuasi.
