Jakarta, IDN Times - Kepolisian Korea Selatan (Korsel) menyatakan mereka mulai menyelidiki Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan, usai menerapkan status darurat militer pada Selasa malam lalu. Jaksa juga mulai menyelidiki sejumlah pejabat pemerintahan Yoon, termasuk menteri dalam negeri dan eks menteri pertahanan atas keterlibatan mereka membuat status darurat militer.
“Pemberontakan adalah kejahatan yang melampaui kekebalan presiden dan dapat dijatuhi hukuman mati,” sebut pernyataan kepolisian, dikutip dari Channel News Asia, Jumat (6/12/2024).
Darurat militer di Korsel hanya enam jam di mana status tersebut langsung dibatalkan oleh parlemen Korsel lewat rapat di tengah malam. Parlemen menyatakan Yoon sudah melanggar konstitusi dan hukum.