Jakarta, IDN Times - Pada Kamis (14/3/2024), Majelis Rendah Prancis telah menyetujui serangkaian kebijakan untuk membatasi fast fashion, terutama produk-produk murah dari produsen massal Tiongkok. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi daya tarik konsumen terhadap fast fashion sekaligus menekan polusi yang ditimbulkan oleh industri tekstil.
Menteri Transisi Ekologis Prancis, Christophe Bechu, menyatakan bahwa Prancis akan menjadi negara pertama di dunia yang membuat undang-undang untuk mengurangi ekses fast fashion. Meskipun telah disetujui oleh Majelis Rendah, RUU ini masih memerlukan persetujuan dari Senat sebelum dapat disahkan menjadi UU.