Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
bendera Prancis (pexels.com/Atypeek Dgn)

Intinya sih...

  • Pengadilan Prancis memerintahkan pembebasan aktivis pro-Palestina, Georges Ibrahim Abdallah, pada 6 Desember setelah dipenjara selama 40 tahun.
  • Abdallah dihukum karena keterlibatan dalam pembunuhan atase militer AS dan diplomat Israel pada 1982, serta dianggap sebagai pejuang hak warga Palestina.
  • Pengacara menyebut putusan pengadilan sebagai kemenangan hukum dan politik, sementara beberapa pemerintah kota komunis menjadikannya warga kehormatan.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Prancis, pada Jumat (15/11/2024), memerintahkan pembebasan aktivis pro-Palestina asal Lebanon, Georges Ibrahim Abdallah. Pria berusia 73 tahun itu telah dipenjara selama 40 tahun dan menjadi salah satu tahanan terlama di negara Eropa tersebut.

Abdallah, mantan gerilyawan Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 1987 karena keterlibatannya dalam pembunuhan atase militer Amerika Serikat (AS), Charles Robert Ray, dan diplomat Israel, Yacov Barsimantov, padan 1982 di Prancis. 

Editorial Team

EditorFatimah

Tonton lebih seru di