Prancis Tegaskan Hak Perempuan untuk Aborsi dalam Konstitusi

Jakarta, IDN Times - Parlemen Prancis menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memasukkan hak perempuan untuk melakukan aborsi ke dalam konstitusi pada Senin (4/3/2024). Hal itu dilakukan untuk mencegah upaya menghapus hak aborsi di masa depan.
Pemungutan suara tersebut menjadikan Prancis satu-satunya negara yang saat ini memiliki hak konstitusional untuk melakukan aborsi. Hal itu sebelumnya pernah dilakukan pada 1974 oleh Yugoslavia dan Amerika Serikat (AS) pada 2022.
1. Didukung hampir semua anggota parlemen
Dilansir Associated Press, dalam sidang gabungan parlemen yang di Istana Versailles, RUU tersebut mendapat dukungan luas parlemen dengan 780 anggota mendukung, berbanding 72 menolak. RUU dijanjikan oleh pemerintah Presiden Emmanuel Macron, yang bertujuan membuat hak perempuan untuk melakukan aborsi tidak dapat diubah.
Majelis Nasional menyetujui usulan RUU tersebut pada Januari. Senat menyetujui pada Rabu pekan lalu. Diperlukan tiga perlima mayoritas anggota dalam sesi gabungan agar tindakan tersebut dapat disetujui.
Menjelang pemungutan suara di parlemen, Perdana Menteri Gabriel Attal berpidato di depan 925 anggota parlemen. Dia meminta mereka untuk menjadikan Prancis sebagai pemimpin hak-hak perempuan dan memberikan contoh bagi negara lain.
“Kita memiliki utang moral terhadap perempuan. Kita mempunyai kesempatan untuk mengubah sejarah. Buatlah Simone Veil bangga,” kata Attal, yang disambut tepuk tangan meriah.
Simone Veil adalah seorang legislator terkemuka, mantan menteri kesehatan dan tokoh feminis utama yang memperjuangkan rancangan undang-undang soal dekriminalisasi aborsi.