Jakarta, IDN Times - Presiden Brasil, Jair Bolsonaro diperintahkan oleh hakim Pengadilan Federal wajib pakai masker bila berada di area publik. Bila membandel maka ia bisa dikenai denda US$386 per harinya atau setara RpRp5,5 juta [kurs 1 US$ = Rp14.444]. Keputusan itu tidak hanya berlaku bagi Presiden Bolsonaro saja, namun juga bagi semua pegawai pemerintahan di distrik federal Brasilia.
Ketika dimintai komentarnya oleh stasiun berita CNN, kantor Bolsonaro mengalihkan agar meminta pernyataan dari kantor Jaksa Agung. Sementara, kantor Jakgung menyampaikan tengah mempelajari keputusan majelis hakim untuk bisa membalikan instruksi tersebut.
Stasiun berita BBC (30/6) melaporkan kewajiban mengenakan masker di pemerintahan federal mulai berlaku pada (30/4) lalu. Aturan itu dibuat kali pertama oleh Gubernur pemerintah distrik Brasilia, Ibaneis Rocha.
Ia mewajibkan semua orang untuk menutupi hidung dan mulutnya ketika berada di area publik, termasuk transportasi umum, toko-toko, pusat perbelanjaan dan kawasan industri. Putusan Hakim Renato Borelli juga bermakna Presiden Bolsonaro wajib mematuhi aturan gubernur tersebut. Bila tidak, maka ia dan pejabat publik lainnya juga bisa dikenai denda.
Apakah putusan itu kemudian mengubah sikap Bolsonaro dalam menghadapi pandemik COVID-19?