Mahmoud Abbas secara resmi menandatangani dekrit yang menyatakan deputinya, Hussein al-Sheikh, akan mengambil alih tugas presiden Otoritas Palestina secara sementara jika terjadi kekosongan jabatan.
"Dalam hal terjadi kekosongan pada posisi Presiden Otoritas Palestina, Wakil Presiden Komite Eksekutif PLO sekaligus Wakil Presiden Negara Palestina, sementara waktu akan menjalankan tugas presiden selama maksimal 90 hari," demikian isi deklarasi yang dipublikasikan Wafa, kantor berita resmi Palestina, dilansir Daily Sabah.
Keputusan tersebut juga membatalkan dekret sebelumnya tentang suksesi dan menegaskan pentingnya keteraturan politik.
"Deklarasi ini menegaskan prinsip pemisahan kekuasaan dan transfer kekuasaan secara damai melalui pemilihan umum yang bebas dan adil," kata Abbas.
Selama masa tugas sementara itu, Otoritas Palestina diwajibkan menggelar pemilihan umum langsung untuk memilih presiden baru sesuai Undang-Undang Pemilu Palestina. Jika pemilu tidak dapat dilaksanakan dalam waktu tersebut karena keadaan darurat, masa jabatan interim bisa diperpanjang satu kali oleh Dewan Pusat Palestina.