Jakarta, IDN Times - Presiden Togo Faure Gnassingbe, pada Senin (1/4/2024), dituding sengaja mengubah Undang-Undang (UU) untuk menghindari proses pemilu langsung dari rakyat. Ia pun dituding berniat memperpanjang masa jabatannya sebagai presiden di negara Afrika Barat tersebut.
Reformasi dari sistem presidensial ke parlementer dipandang kontroversial karena diberlakukan sebelum pemilihan presiden pada 2025. Jika UU tersebut ditetapkan, maka parlemen punya hak memilih presiden dan terdapat penambahan masa jabatan dari 5 tahun menjadi 6 tahun.
